TIMELINE PPDB ONLINE
Tata cara pendaftaran calon peserta didik kelas VII SMP diatur sebagai berikut.
- Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB di ppdbsmp.disdikbudpora.semarangkab.go.id/
- Calon peserta didik menginput akun pendaftaran melalui laman PPDB, data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik dan sekolah di Kabupaten Semarang.
- Untuk calon peserta didik yang belum memiliki NISN, pendaftaran online dilakukan oleh operator SD/panitia PPDB.
- Calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) sekolah, negeri atau swasta pada pilihan pertama, pilihan kedua maupun pilihan ketiga.
- Calon peserta didik mencetak formulir bukti pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan
- Pendaftar mengunggah seluruh berkas persyaratan verifikasi pada laman PPDB di ppdbsmp.disdikbudpora.semarangkab.go.id/
- Panitia PPDB sekolah mengunduh dokumen persyaratan verifikasi.
- Panitia PPDB melakukan verifikasi dokumen pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya.
- Panitia mencentang kelengkapan berkas jika telah sesuai dengan syarat pada poin (g) di laman PPDB online sesuai nomor pendaftaran calon peserta didik baru dan mencetak serta mengunggah bukti verifikasi berkas yang telah dibubuhi tanda tangan panitia dan stempel sekolah.
- Calon peserta didik mengunduh dan mencetak bukti verifikasi.
- Calon peserta didik yang melakukan perubahan pilihan harus melakukan pendaftaran ulang.
- Calon peserta didik dengan kriteria anak penyandang disabilitas/ABK wajib diterima oleh sekolah.
- Hasil seleksi diumumkan melalui laman PPDB online dan pendaftar yang dinyatakan diterima, wajib melakukan proses daftar ulang ke sekolah penerima secara online maupun offline.
Dokumen persyaratan
- Bukti cetak pendaftaran online yang telah dibubuhi tanda tangan (scan/foto dengan telepon genggam);
- File pas foto 3 x 4;
- Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (scan/foto dengan telepon genggam);
- Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus/ABK (scan/foto dengan telepon genggam), jika ada.
- Bukti berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (jika mendaftar jalur afirmasi).
- surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/ perusahaan yang mempekerjakan (jika mendaftar jalur Perpindahan Tugas Orang tua);
- Nilai raport atau sertifikat prestasi akademik atau non-akademik (jika mendaftar jalur Prestasi)
- Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan data atau berkas PPDB.